Banda Aceh, 8 Februari 2019. Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, FISIP Universitas Almuslim menyelenggarakan Seminar Nasional yang bertajuk “Migrasi Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri: Peluang Dan Tantangan.“ Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, tanggal 7 Februari 2019. Kegiatan ini dihadiri puluhan stakeholder terkait ketenagakerjaan yang berasal dari beragam institusi di Aceh.
Sebagai narasumber dari kegiatan seminar nasional ini adalah Muhammad Daud selaku Staf Ahli Anggota DPD RI- H. Sudirman (Senator asal Aceh), Ahmad Masbukhin, M.Si (Pejabat di Direktorat Perlindungan WNI & BHI – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia), Ir. Helvizar Ibrahim, M.Si (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh); Drs. Jaka Prasetyono (Kepala BP3TKI, Perwakilan Aceh); dan Saeki Natsuko (Peneliti dan Dosen pada Departemen Internationl Cooperation, Nagoya Gakuin University, Jepang).
Tujuan dilaksanakannya seminar ini adalah memberikan informasi tentang peluang-peluang yang dapat diambil bagi tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di Luar Negeri; memberikan informasi tentang mekanisme dan tata cara pengiriman TKI yang aman dan legal; memberikan informasi tentang mekanisme dan tata cara perlindungan WNI di Luar Negeri; menciptakan iklim migrasi tenaga kerja yang aman dan memerangi perdagangan orang dengan memperkuat kapasitas lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang bertanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan TKI; dan melakukan upaya pencegahan perdagangan orang serta perlindungan bagi korban perdagangan orang. Selain itu secara khusus, seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kerjasama akademik antara Universitas Almuslim dan Nagoya Gakuin University- Japan; mengimplementasikan Rencana Induk Penelitian (RIP) Program Studi Hubungan Internasional 2017-2021. Hasil diskusi dari seminar ini diharapkan nantinya dapat memetakan persoalan-persoalan terkait migrasi tenaga kerja Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, yang dapat dipakai nantinya sebagai bagian rekomendasi kebijakan pelayanan dan perlindungan TKI di Luar Negeri oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. (Humas)